Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Praperadilan Nur Alam Kandas Di Tangan Hakim Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA -Upaya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Wayan Karya saat pembacaan putusan akhir praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Selain itu, Hakim Tunggal I Wayan Karya juga menolak seluruh eksepsi dari pihak pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

"Membayar biaya perkara sebesar nihil. Demikian putusan kami," ucap I Wayan Karya.

Sementara itu, situasi di depan PN Jakarta Selatan tepatnya di Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan terlihat tersendat di kedua arahnya baik yang ke arah Cilandak maupun ke Kemang akibat demonstrasi pendukung Nur Alam yang tergabung dalam Sulawesi Tenggara Menggugat KPK (Sulam KPK).

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikanpada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.

Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50%), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper