Kabar24.com, JAKARTA - Setelah tertangkapnya enam orang yang diduga terlibat dalam tindakan pungutan liar di Kementerian Perhubungan dalam operasi tangkap tangan, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadul Imran mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa tindak lanjut seperti pemeriksaan enam orang yang diduga pelaku serta barang bukti.
"Malam ini masih diperiksa, termasuk seluruh barang bukti yang ditemukan. Hal itu untuk menetapkan status tersangka dalam waktu 1x24 jam dari penangkapan jam 3 sore tadi," katanya, Selasa (11/10/2016) malam.
Menurutnya, saat ini sudah ada lebih dari enam orang saksi yang diperiksa. Dia juga memaparkan bahwa kasus ini sudah diselidiki sekitar sebulan sebelum melakukan operasi tangkap tangan.