Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungli di Kemenhub, Jokowi: Awas, Instansi Jangan Main-main!

Selama menjabat, rasanya baru kali Presiden Joko Widodo turun langsung menyaksikan operasi tangkap tangan.
Kementerian Perhubungan/setkab.go.id
Kementerian Perhubungan/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Selama menjabat, rasanya baru kali Presiden Joko Widodo turun langsung menyaksikan operasi tangkap tangan. Beliau rela menyeberang dari Medan Merdeka Utara ke Medan Merdeka Barat hanya untuk melihat langsung operasi pemberantasan 'penyakit menahun' pungli ini.

Mukanya menahan amarah, matanya berapi-api. “Baru dibicarakan!,” ujar Presiden Joko Widodo ketika seusai mengunjungi Kementerian Perhubungan terkait dengan adanya operasi tangkap tangan di Kemenhub, Selasa (11/10/2016).

Orang nomor satu di republik ini tersebut tampak kecewa dengan adanya operasi tangkap tangan yang terjadi di Kementerian Perhubungan terhadap pihak-pihak yang melakukan pungutan liar.

Pasalnya, operasi tangkap tangan terkait dengan pungutan liar tersebut terjadi hanya 1,5 jam sejak dirinya selesai mengadakan rapat di Istana Negara mengenai reformasi hukum dan memutuskan membentuk tim Operasi Pemberantasan Pungli (OPP).

“Rapat selesai, saya dapatkan laporan dari Kapolri bahwa di Kementerian Perhubungan telah ditangkap adanya [pungli] untuk pengurusan buku pelaut dan surat kapal,” tegasnya.

Tidak ingin operasi tangkap tangan terjadi kembali, Presiden menginginkan, penangkapan yang terjadi di Kemenhub menjadi peringatan bagi seluruh Kementerian/Lembaga. Dia memperingatkan agar seluruh instansi untuk tidak bermain-main dengan pungutan liar tersebut.

Oleh karena itu, semua pihak yang kerap melakukan pungutan liar segera berhenti melakukan hal tersebut. Terutama, pungutan-pungutan liar yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat.

“Pelayanan kepada rakyat. Setop, hentikan, karena sekarang sudah ada yang namanya OPP,” ingatnya.

Terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pungutan liar di Kemenhub, Mantan orang nomor satu di DKI Jakarta tesebut memerintahkan Kemenhub dan Kemenpan-RB untuk menangkap dan memecat siapa saja yang berhubungan dengan pungutan liar.

Dalam mengatasi pungutan liar yang terdapat dalam kementerian yang dipimpinnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya memerlukan instansi dari luar Kementerian Perhubungan.

Pungutan liar merupakan tindakan yang sudah masuk dalam ranah hukum pidana. Oleh karena itu, dirinya melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dengan menyampaikan fakta awal terkait hal tersebut sebelum kepolisian melakukan investigasi.

“Sudah saya katakan berulang kali dalam setiap pertemuan untuk tidak melakukan pungli. Memang diindikasikan sulit bagi internal untuk menyelesaikan,” kata Budi.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Angkasa Pura II tersebut berharap, operasi tangkap tangan pelaku pungli tersebut memberikan efek jera. Dia meminta, seluruh jajaran di Kemenhub untuk segera menghentikan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di semua tingkatan.

Tidak hanya itu, Budi juga menginginkan kejadian ini menjadi momentum instropeksi agar instansi yang dipimpinnya mampu menjalankan tugas sebagai pelayan publik yang baik.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan operasi tangkap tangan terhadap pegawai Kemenhub yang melakukan pungutan liar dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Pungutan liar yang terjadi berkaitan dengan beberapa hal di sektor Direktorat Perhubungan Laut seperti pengukuran panjang kapal, berat kapal, dan pergantian bendera kapal. “Tiap item ada angka-angka yang harus dibayar,” paparnya.

Menelisik laporan polisi, Abdu Rasyid (AR), PNS Kemenhub staf golongan 2D, mengatongi setoran per 11 Oktober 2019 dari sejumlah pihak a.l. PT CIS sebesar Rp 400.000, pengurusan buku pelaut untuk 35 siswa SMK Pelayaran Santa Lusiana Jakarta Rp 5 juta, dan PT Sumber Bakat Insani Rp870.000.

Ini baru satu kepala, dalam operasi tersebut setidaknya ada enam orang yang diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp61 juta dan buku rekening bersama. Luar biasa jumlahnya, jika diakumulasi uang yang ditetapkan sebagai barang bukti pungli tersebut bisa mencapai Rp1 miliar.

Angka ini merupakan pungli dari perizinan kapal dan buku pelaut. Sementara itu, Direktorat Dirjen Perhubungan Laut memiliki setidaknya 152 izin yang harus diurus antara lain, pengukuran kapal, tonase kapal, pergantian bendera, dan sebagainya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper