Kabar24.com, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak terhadap 58 calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Koalisi yang diwakili oleh Aradila Caesar, Lalola Easter (Indonesia Corruption Watch) dan M. Rizaldi (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) rekam jejak tersebut kemudian diberikan kepada Hakim Agung Artidjo Alkostar.
"Kami menyampaikan hasil tersebut berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak paea calon hakim tersebut," kata Aradila dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (10/10/2016).
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, KPP memberikan sejumlah masukan terkait indikator penilaian calon hakim ad hoc tipikor. Koalisi menilai hanya ada 3 calon yang dinilai layak menjadi hakim adhoc tipikor.
Artidjo yang menerima langsung koalisi tersebut memyampaikan, para calon yang memiliki afiliasi dengan partai politik, calon yang hanya mencari kerja (jobseeker), calon yang tidak memiliki pemahaman tentang tipikor, dan calon yang integritasnya diragukan, tidak bakal diloloskan sebagai hakim ad hoc tipikor.
Aradila menambahkan, masukan dan dukungan masyarakat sipil ini disambut baik oleh Artidjo Alkostar. Hal ini adalah bentuk partisipasi publik dan kontrol terhadap proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor.