Kabar24.com, JAKARTA - Pemkab Cianjur dan penegak hukum di wilayah ini memberlakukan jam malam terhadap segala kegiatan yang dianggap tidak bermanfaat menyusul maraknya aksi kekerasan oleh gerombolan bermotor.
Pemkab juga menyiapkan sanksi sosial bagi mereka yang masih berkeliaran setelah pukul 22.00 WIB hingga pukul 3.00 WIB.
"Aksi mereka kerap mengganggu dan meresahkan warga, bahkan beberapa kasus terjadi kekerasan yang berakibat jatuhnya korban luka berat, cacat hingga kematian," kata Kabag Humas Pemkab Cianjur Pratama Nugraha di Cianjur, Rabu.
Dia menjelaskan, kesepakatan ini dibuat untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban serta kerawanan sosial seperti prostitusi, perzinahan, peredaran dan penggunaan minuman keras, narkotika psikotropikan dan zat adiktif.
"Pemuda yang berkumpul hingga tengah malam akan diberi peringatan hingga penindakan apabila beraktivitas lebih dari waktu yang telah ditentukan. Hanya mereka yang beraktivitas tidak jelas dan melakukan hal menyimpang."
"Ancaman bagi mereka yang kedapatan melakukan aktivitas yang merugikan seperti gerombolan bermotor, terlebih diketahui mengkonsumsi narkoba atau miras akan diberi sanksi sosial, berupa diguyur di halaman parkir Masjid Agung Cianjur pada esok hari," katanya.
Dia menuturkan, untuk menekan angka kriminalitas dan aksi anarki gerombolan bermotor pada malam hari itu, Pemkab Cianjur, tentara, polisi, kejaksaan dan MUI, menuangkan sebuah kesepakatan yang efektif mulai 26 September lalu.
Geng Motor Marak, Pemkab Cianjur Berlakukan Jam Malam
Pemkab Cianjur dan penegak hukum di wilayah ini memberlakukan jam malam terhadap segala kegiatan yang dianggap tidak bermanfaat menyusul maraknya aksi kekerasan oleh gerombolan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
11 jam yang lalu