Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TAMBANG SULTRA: Sidang Praperadilan Nur Alam Digelar 4 Oktober

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu dilakukan seiring penetapannya sebagai tersangka korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kepastian soal praperadilan tersebut disampaikan Humas PN Jaksel Made Sutrisna.  Made mengatakan, pengajuan sudah dilakukan oleh pihak Nur Alam yang diwakili oleh  penasihat hukumnya, Maqdir Ismail. Sidang sendiri rencananya bakal digelar pada tanggal 4 Oktober 2016 mendatang.

“Sudah ada pengajuan, sesuai prosedur kami segera lakukan penjadwalan. Nah rencananya persidangan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober mendatang,” kata Made Sutrisna saat dihubungi Bisnis, Rabu (21/9/2016).

Seperti persidangan praperadilan pada umumnya, setelah jadwal ditentukan, mereka segera  mengirim surat pemberitahuan kepada  KPK. Namun demikian, sejauh ini pihaknya belum mengetahui jawaban dari KPK terkait sidang tersebut.

“Kami sudah membuat surat pemberitahuannya. Selain itu kami juga sudah mengirimkan surat tersebut ke KPK,”imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelum gugatan itu muncul, Nur Alam  ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan  penerbitan SK Persetujuan  Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Operasi Produksi untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Adapun dalam perkara itu KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP) dari penggeledahan yang dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Jakarta.

Penggeledahan di Kendari dilakukan di kantor Gubernur, Dinas ESDM, hingga ke rumah gubernur tersebut. Sedangkan di Jakarta, penyidik menggeledah rumah di Kuningan, Jakarta Selatan dan sebuah perusahaan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Selain itu, untuk keperluan penyidikan mereka mencegah empat orang dalam perkara itu. Keempat orang itu yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam,  Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin, Widdi Aswindi Direktur PT Billy Indonesia, dan  Emi Sukiati Lasimon pemilik dari PT Billy Indonesia.

PT Billy Indonesia merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih besi, bauxite, dan nikel. Perusahaan itu juga beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu diduga terkait dengan perkara yang melibatkan Gubernur Sultra tersebut.  

Atas dugaan kasus tersebut, penyidik KPK telah menjerat Nur dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper