Kabar24.com, JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengaku menerima dua surat setelah penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengungkapkan bahwa surat pertama dikirimkan oleh KPK selaku penegak hukum yang menangkap Irman.
“Isinya rahasia umum. Pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Irman Gusman,” kata Farouk kepada seluruh anggota sidang paripurna DPD RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Lebih kurang isi surat tersebut ialah mengenai pemberitahuan penangkapan, penetapan tersangka, dan juga penahanan Irman karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara surat kedua berasal dari kuasa hukum Irman Gusman yang meminta DPD RI tidak tergesa-gesa mengambil langkah hukum maupun politik.
“Sampai adanya suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dalam proses praperadilan,” kata Farouk membacakan isi surat tersebut.
Paripurna, lanjut Farouk, tidak mengambil keputusan, melainkan hanya mendengar dan membacakan laporan dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Dengan demikian sesuai keputusan BK kemarin (19/9/2016) malam, Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD RI.
Mekanisme selanjutnya, seperti pemilihan ketua pelaksana tugas akan menunggu upaya hukum praperadilan yang tengah diajukan Irman.