Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa memastikan bahwa Ketua DPD Irman Gusman akan dicopot dari jabatannya.
Menurut Fatwa, pencopotan itu akan dilakukan karena Irman telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan kuota impor gula.
Menurut Fatwa, dasar pengambilan tindakan itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPD Pasal 52 ayat 3.
Dalam Tata Tertib itu disebutkan bahwa bila Ketua dan atau Wakil Ketua DPD berstatus tersangka maka kepadanya akan dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatn.
"Sudah ada perintah Tatib kalau seseorang tersangka diberhentikan dari jabatannya," kata Fatwa, Senin (19/9/2016). Akan tetapi, bila sudah menjadi terdakwa, maka status Irman Gusman sebagai anggota DPD akan dicabut.
Dia menegaskan aturan harus ditegakkan dan dirinya menunggu Irman mengundurkan diri.
Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan bahwa selain mekanisme diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPD, Irman juga bisa mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasalnya dia telah berstatus sebagi tersangka.
Sementara itu, Anggota DPD Gede Pasek Suardika mengatakan kasus yang menjerat Irman membuat lembaga perwakilan daerah itu sedikit tercoreng.
Akan tetapi, seberapa besar dampaknya maka harus dikaji lebih dalam.
Menurutnya, kasus korupsi harusnya tidak terjadi terhadap anggota DPD karena tidak memiliki kewenangan mengurusi impor. KPK menetapkan Irman sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp100 juta untuk memuluskan kuota impor gula.
Badan Kehormatan : Irman Gusman Dicopot Dari Jabatannya
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa memastikan bahwa Ketua DPD Irman Gusman akan dicopot dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu