Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Impor Gula: KPK Kembangkan Kasus Penyuap Irman Gusman

Pengusaha Xaveriandy Sutanto saat ini duduk sebagai terdakwa penyuapan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumbar. XS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama Ketua DPD RI Irman Gusman. Keduanya ditangkapa dalam operasi tangkap tangan KPK.
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik KPK menggeledah gudang gula tak berlabel SNI, CV Semesta Berjaya, Jl Bypass Kilometer 22, Padang, Sumatera Barat, Minggu (18/9), milik Xaveriandy Sutanto./Antara-Iggoy el Fitra
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik KPK menggeledah gudang gula tak berlabel SNI, CV Semesta Berjaya, Jl Bypass Kilometer 22, Padang, Sumatera Barat, Minggu (18/9), milik Xaveriandy Sutanto./Antara-Iggoy el Fitra

Kabar24.com, PADANG - Dua penyidik KPK dikirim ke Pengadilan Negeri Klas I A Padang untuk  mendatangi kantor Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, untuk pengembangan kasus XS.

Pengusaha Xaveriandy Sutanto saat ini duduk sebagai terdakwa penyuapan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumbar. XS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama Ketua DPD RI Irman Gusman. Keduanya ditangkapa dalam operasi tangkap tangan KPK.

"Kedatangan KPK untuk meminta berkas-berkas kasus gula ilegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa," kata hakim sekaligus Pejabat Humas Pengadilan Padang Estiono di Padang, Senin (19/9/2016).

Sebelumnya Xaveriandy Susanto yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, dijerat oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap Jaksa Kejati Sumbar Ferizal, untuk membantu perkara pidananya yang tengah disidang di pengadilan.

Estiono menjelaskan, dua anggota penyidik KPK yang datang ke Pengadilan Padang Jalan Rasuna Said, Kota Padang, langsung menemui dirinya.

"Mereka juga menanyakan seputaran jalannya sidang kasus gula ilegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa. Semuanya sudah saya jelaskan," katanya.

Estiono memperkirakan tim KPK tersebut akan kembali datang ke pengadilan Padang karena beberapa permintaan berkas yang diminta belum seluruhnya diserahkan oleh pengadilan.

Pasalnya, beberapa berkas yang diminta perlu permintaan secara formal melalui surat ke Pengadilan Tinggi Padang terlebih dahulu.

Dua tim penyidik itu datang ke Pengadilan Padang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sekitar satu jam berkomunikasi dengan Estiono, tim tersebut langsung pergi meninggalkan pengadilan.

Sementara untuk agenda sidang Xaveriandy Sutanto atas kasus gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), Estiono mengatakan akan dilanjutkan pada Selasa (20/9) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge).

Xaveriandy Sutanto terjerat dugaan suap kepada oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Fahrizal sebesar Rp365 juta.

Sementara tim KPK menolak untuk dimintai keterangan atas kedatangannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper