Kabar24.com,JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ketua DPD Irman Gusman telah berbohong dengan membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam skandal tindak pidana suap terkait kuota gula impor di Sumatera Barat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irman sempat melakukan bantahan jika dirinya terlibat dalam tindak pidana suap tersebut yang menjadi viral di media sosial yang menyatakan KPK terlalu cepat menetapkan status tersangka.
Pernyataan itu pun lantas dibantah oleh KPK yang menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Irman adalah bohong.
"Ada informasi yang beredar di masyarakat melalui SMS dan media sosial. Kami menegaskan bahwa hal itu bukan dari IG, karena beliau tidak memiliki akses. Itu semacam memutarbalikkan fakta,"tukasnya.
KPK juga meminta agar admin twitter dari Irman Gusman untuk menghentikan aktivitasnya dalam menyebarkan informasi yang tidak benar.
Pasalnya, KPK telah sesuai dengan SOP dan perundangan yang berlaku.
“Bahkan direkam secara profesional oleh penyidik KPK,” ujar wakil ketua KPK Laode M. Syarif.
Laode menambahkan dalam kasus tersebut Irman memiliki peranan dalam memberikan rekomendasi jatah kuota gula impor.
KPK : Irman Gusman Berbohong!
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ketua DPD Irman Gusman telah berbohong dengan membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam skandal tindak pidana suap terkait kuota gula impor di Sumatera Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium