Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJI MATERI UU PILKADA: Yusril Minta MK Tolak Permohonan Ahok

Kabar24.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Yusril Ihza Mahendra/Antara
Yusril Ihza Mahendra/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan GGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut, mengagendakan tanggapan dari pihak terkait dari KPU, Yusril Ihza Mahendra, dan Habiburokhman.

"Saya melihat, tidak perlu ada penafsiran terkait undang-undang tersebut," kata Yusril di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Menurutnya, cuti kampanye yang digugat Ahok itu merupakan sebuah kewajiban. Artinya seorang petahana harus cuti saat maju di pilkada. 

Meski tidak ada sanksi secsra spesifik, untuk memastikan peraturan itu ditegakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membuat aturan yang mengatur jika seorang petahana tidak curi bisa digugurkan pencalonannya.

Sidang uji materi tersebut sudah empat kali digelar. Uji materi tersebut dilakukan oleh Ahok karena akan mengurangi masa jabatannya sebagai kepala daerah. Selain itu, dia meminta wajib cuti seharusnya bersifat opsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper