Kabar24.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan GGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut, mengagendakan tanggapan dari pihak terkait dari KPU, Yusril Ihza Mahendra, dan Habiburokhman.
"Saya melihat, tidak perlu ada penafsiran terkait undang-undang tersebut," kata Yusril di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Menurutnya, cuti kampanye yang digugat Ahok itu merupakan sebuah kewajiban. Artinya seorang petahana harus cuti saat maju di pilkada.
Meski tidak ada sanksi secsra spesifik, untuk memastikan peraturan itu ditegakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membuat aturan yang mengatur jika seorang petahana tidak curi bisa digugurkan pencalonannya.
Sidang uji materi tersebut sudah empat kali digelar. Uji materi tersebut dilakukan oleh Ahok karena akan mengurangi masa jabatannya sebagai kepala daerah. Selain itu, dia meminta wajib cuti seharusnya bersifat opsional.