Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang keempat uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diuji materikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum, Yusril Ihza Mahendra, dan Habiburokhman.
"Sidang tersebut akan dilangsungkan pada pukul 11.00 WIB," tulis keterangan resmi MK, Jakarta, Kamis (15/8/2016).
Sidang tersebut merupakan yang keempat kalinya dalam perkara itu. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, permintaan uji materi tersebut tidak beralasan.
Selain itu, permohonan yang diajukan olah Ahok juga dinilai inkonsisten. Pasalnya, pada saat pemohon belum menjadi incumbent, Ahok justru meminta ketentuan wajib cuti bagi petahana.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, melalui Kepala Biro Hukumnya Widodo Sigit Pudjianto, inkonsistensi yang dilakukan Ahok itu tampak saat dia mengusulkan supaya petahana mengambil cuti kampanye.
Tangappan dari DPR dan Pemerintah itu menjawab dalil bekas Bupati Belitung Timur itu yang menyatakan ketentuan wajib cuti dalam Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada seharusnya opsional.