Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) Permasalakan Nama BANI Pembaharuan

Badan Arbitrase Nasional Indonesia mempermasalakan pembentukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Pembaharuan terkait kesamaan penggunaan nama badan hukum.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia mempermasalakan pembentukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Pembaharuan terkait kesamaan penggunaan nama badan hukum.

Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Husseyn Umar mempertanyakan dasar dibentuknya BANI Pembaharuan dengan menggunakan nama serupa yang secara hukum telah dilindungi serta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Sejumlah arbiter diketahui sepakat membentuk dan memperkenalkan BANI Pembaharuan pada Kamis (8/9) di Jakarta. Badan tersebut diketuai oleh Erry Firmansyah, sedangkan Anita D. Kolopaking ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas.

"Nama BANI sudah dilindungi hukum, tidak seharusnya bisa digunakan atau mengatasnamakannya tanpa izin oleh pihak lain," kata Husseyn dalam siaran pers yang diperoleh, Kamis (8/9/2016).

Dia menjelaskan nama BANI yang dikenal sebagai BANI Arbitration Center, telah memperoleh pengakuan melalui sertifikat hak merek dengan No. IDM000379661. Hak merek tersebut masih berlaku sampai dengan Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya menegaskan pembentukan lembaga arbitrase yang baru dengan menggunakan nama BANI merupakan perbuatan melawan hukum. BANI yang sah dan diakui oleh masyarakat secara luas, baik secara nasional maupun internasional, adalah lembaga arbitrase satu-satunya yang berhak menyandang nama tersebut.

Dirinya menilai pemerintah seharusnya dapat melakukan verifikasi sebelum mengeluarkan surat keputusan terhadap lembaga arbitrase yang baru dibentuk. Setiap pihak berhak untuk membentuk badan arbitrase sepanjang tidak menggunakan nama BANI.

Dia berpendapat BANI Pembaharuan dibentuk oleh seorang arbiter yang pernah terdaftar di BANI dan telah dihapus namanya dari daftar arbiter. Penghapusan nama tersebut dilakukan karena adanya rekomendasi dari Komisi Kehormatan Arbiter BANI atas tindakan pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BANI Pembaharuan Tri Legono mengatakan pembentukan lembaga tersebut dilakukan guna melakukan pembenahan organisasi dari sebelumnya yang tidak berbadan hukum.

"Transformasi ini menjadikan kejelasan batas pasti mengenai aset dan liabilitas antara pendiri dan anggota," kata Tri.

Pihaknya telah mencatatkan lembaganya melalui Akta No. 23/2016 dengan SK No. AHU-0064837.AH.01 pada 20 Juni 2016. Pembaharuan badan hukum tersebut dilakukan untuk menyelamatkan BANI.

Dia menuturkan banyak pihak yang mendukung pembentukan lembaga tersebut karena tidak menginginkan adanya oknum yang ingin mencari keuntungan finansial melalui BANI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper