Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gatot Brajamusti Minta Penangguhan Penahanan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengkaji permohonan penangguhan penahanan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah.
Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9/2016). AA Gatot menjalani pemeriksaan di rumahnya untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencari kelengkapan barang bukti terkait kasus kepemilikan senjata api dan narkoba./Antara-Muhammad Adimaja
Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9/2016). AA Gatot menjalani pemeriksaan di rumahnya untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencari kelengkapan barang bukti terkait kasus kepemilikan senjata api dan narkoba./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, MATARAM - Di saat polisi masih melakukan penyelidikan, Gatot Brajamusti mengajukan penangguhan penahanan dirinya.

Terkait itu, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengkaji permohonan penangguhan penahanan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah.

"Bagaimana keputusannya, itu tergantung dari tim penyidik, pastinya akan dipelajari dahulu, hal apa yang menjadi pertimbangan pengajuannya," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu (7/9/2016).

Dia menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan sebenarnya hak tersangka yang sebelumnya telah ditahan, dalam persoalan ini penahanan dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Jadi kalau ada diajukan silakan, itu sah-sah saja, tapi yang memutuskan nantinya tetap dari tim penyidik," ujarnya.

Saat disinggung terkait temuan sejumlah barang bukti dari hasil pengembangan penyidikan di Jakarta, apakah nantinya akan menjadi pertimbangan tim penyidik untuk mengabulkan penangguhan penahanannya, Tri Budi enggan berkomentar.

"Yang jelas itu hak tim penyidik yang memberikan keputusan, karena saat ini kan masih menunggu hasil perkembangan di Jakarta," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, Irfan Suryadiata mengaku telah mengajukan penangguhan penahanannya pada Senin (5/9) lalu, bersamaan dengan permohonan untuk dilakukannya rehabilitasi.

"Senin (5/9) kemarin sudah kami ajukan, tinggal menunggu keputusan dari tim penyidik saja," kata Irfan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper