Kabar24.com, MATARAM - Di saat polisi masih melakukan penyelidikan, Gatot Brajamusti mengajukan penangguhan penahanan dirinya.
Terkait itu, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengkaji permohonan penangguhan penahanan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah.
"Bagaimana keputusannya, itu tergantung dari tim penyidik, pastinya akan dipelajari dahulu, hal apa yang menjadi pertimbangan pengajuannya," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu (7/9/2016).
Dia menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan sebenarnya hak tersangka yang sebelumnya telah ditahan, dalam persoalan ini penahanan dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Jadi kalau ada diajukan silakan, itu sah-sah saja, tapi yang memutuskan nantinya tetap dari tim penyidik," ujarnya.
Saat disinggung terkait temuan sejumlah barang bukti dari hasil pengembangan penyidikan di Jakarta, apakah nantinya akan menjadi pertimbangan tim penyidik untuk mengabulkan penangguhan penahanannya, Tri Budi enggan berkomentar.
"Yang jelas itu hak tim penyidik yang memberikan keputusan, karena saat ini kan masih menunggu hasil perkembangan di Jakarta," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, Irfan Suryadiata mengaku telah mengajukan penangguhan penahanannya pada Senin (5/9) lalu, bersamaan dengan permohonan untuk dilakukannya rehabilitasi.
"Senin (5/9) kemarin sudah kami ajukan, tinggal menunggu keputusan dari tim penyidik saja," kata Irfan.