Bisnis.com, BEIJING - China memulangkan sepertiga dari 100 buron utama dalam perkara korupsi, yang melarikan diri ke luar negeri, kata kepala penumpas kejahatan suap dari Partai Komunis, Selasa (6/9/2016).
China mengeluarkan daftar buron ke Interpol pada 2014 dengan "tanda merah", yang mendekati status buron internasional.
Sejak itu, 33 orang tertangkap, kata pernyataan Komisi Pusat untuk Pemeriksaan Disiplin.
Lebih dari dua tahun sejak pembentukan satuan khusus pengejar buron di seluruh dunia, badan itu telah memulangkan 1.915 orang dari 70 negara lebih beserta dana 7,47 miliar yuan (11,2 triliun rupiah).
Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari pernyataan tersebut.
China berusaha meningkatkan kerjasama internasional untuk mengejar para tersangka di luar negeri sejak Presiden Xi Jinping memulai perang terhadap korupsi sampai ke akar-akarnya, empat tahun lalu.
Negara Barat terlihat enggan membantu atau menandatangani perjanjian ekstradisi, karena tidak ingin mengirim orang pulang ke negara yang menurut para pemerhati HAM penanganan terhadap para tersangka kejahatan masih menjadi masalah. Mereka juga mengeluh bahwa China tidak menyediakan bukti-bukti atas kejahatan mereka.
Namun, China tetap mendesak untuk meminta agar orang-orang dipulangkan dari Kanada dan Amerika Serikat, tempat tujuan kebanyakan tersangka.
Secara terpisah komisi itu mengatakan bahwa negara-negara G20 yang baru menyelesaikan pertemuan puncak di kota Hangzhou, China, setuju untuk membua suatu pusat penelitian di China untuk mengembalikan pejabat korup dan harta mereka.
Masyarakat G20 mengatakan pusat penelitian itu akan dikelola sejalan dengan "norma-norma internasional".
Kepala Komisi Kerjasama Internasional Cai Wei mengatakan bahwa pusat penelitian itu akan membantu usaha global China untuk memerangi korupsi.
Sepertiga Dari 100 Buronan Korupsi di China Diamankan
China memulangkan sepertiga dari 100 buron utama dalam perkara korupsi, yang melarikan diri ke luar negeri, kata kepala penumpas kejahatan suap dari Partai Komunis, Selasa (6/9/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium