Bisnis.com, JAKARTA -- Puluhan anak penyu sisik ditemukan di Tanjung Kasuari, Kota Sorong, dan akan dilepas ke alam dalam waktu yang belum ditentukan.
Siaran pers Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (5/9/2016), menyebutkan sarang tukik itu pertama kali ditemukan 4 September 2016 secara tak sengaja oleh Abia Fakdawer, seorang anak yang sedang berwisata ke Tanjung Kasuari.
Begitu Tim Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (Loka PSPL) Sorong sampai di lokasi, tukik telah dikumpulkan oleh Teodorus Fakdawer, orangtua Abia. Tim Loka kemudian mengamankan dan mendata semua tukik yang telah dikumpulkan sebelum dilepaskan kembali pada waktu yang lebih tepat.
Berdasarkan identifikasi awal Tim Loka, tukik yang menetas diperkirakan adalah tukik dari jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricate). Terdapat 71 ekor tukik yang berhasil diamankan dalam kondisi hidup.
Sementara itu, setelah dilakukan pembongkaran sarang, Tim Loka menemukan 90 telur yang menetas, seekor tukik yang mati dalam sarang, seekor tukik yang mati dalam telur, dan 10 butir telur yang busuk. Saat ini semua tukik hidup diamankan di bak hatchery milik Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong yang kebetulan dekat dengan lokasi penemuan sarang.
Hingga rilis ini disiarkan, belum ada informasi pasti mengenai jam pelepasan kembali tukik karena harus mempertimbangkan kondisi pantai yang cukup sepi dari wisatawan pada hari kerja.
Pelepasan juga harus mempertimbangkan daur hidup predator tukik. Beberapa predator tukik adalah hewan-hewan nocturnal atau hewan yang beraktivitas pada malam hari dan sebagian lain merupakan predator yang hidup di siang hari atau sering disebut diurnal. Dengan pertimbangan itu, kemungkinan tukik akan dilepaskan kembali pada waktu-waktu peralihan, yakni pagi atau sore hari.
Semua jenis penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi. Perlindungan penyu di Indonesia mengacu pada UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya j.o. PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Peraturan itu menyebutkan penyu berikut bagian-bagiannya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara. Sementara itu, peluang pemanfaatannya dilakukan melalui penangkaran yang diatur dalam PP No 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.