Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi saksi untuk Mohamad Sanusi, terdakwa perkara suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam kesaksian tersebut, Ahok kembali dicecar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan proses perizinan dan pembahasan soal tambahan nilai kontribusi senilai 15%.
"Saya sampaikan jika mau izin baru harus sesuai dengan aturan. Menurut Keputusan Presiden, ada nilai kontribusi tambahan," kata Ahok dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9/2016).
Dia menambahkan, soal tambahan nilai kontribusi sudah diatur dalam Keppres tersebut. Tak hanya itu, pihaknya mengembalikan lagi tambahan itu, karena pada kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo tambahan kontribusi itu dihilangkan.
Seperti diketahui, kasus itu bermula dari penangkapan terhadap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Sanusi ditangkap karena menerima uang senilai Rp2 miliar dari bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja.
Adapun dalam perkara itu, Ariesman divonis oleh jaksa dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta.