Kabar24.com, JAKARTA - Polisi melanjutkan pemeriksaan sejumlah tempat terkait kasus narkoba Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.
Petugas Polda Metro Jaya mendampingi penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melanjutkan penggeledahan pada beberapa lokasi terkait kasus yang menyeret Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.
"Kami dapat kabar rencana penyidik siang (Jumat) ini melanjutkan penggeledahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Jumat (2/9/2016).
Awi enggan menyebutkan lokasi yang akan disisir petugas kepolisian untuk mencari barang bukti lain terkait perkara Gatot tersebut.
Sebelumnya penyidik Polda NTB didampingi anggota Polda Metro Jaya sempat menggeledah rumah Gatot di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan pada Kamis (1/9).
Penyidik kepolisian membuka brankas namun tidak ditemukan barang bukti lain di rumah Gatot.
Tim Satgasus Merah Putih Polri bersama Polres Mataram dan Polres Lombok membekuk Gatot Brajamusti bersama istrinya Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip Kota Mataram Nusa Tenggara Barat pada Minggu (28/8).
Selanjutnya, tim Satgasus Merah Putih pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Haryadi dan AKBP Herry Heryawan bersama 20 anggota lainnya menggeledah rumah tersangka Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Tim gabungan menemukan 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan satu bungkus psikotropika jenis shabu seberat 10 gram.
Petugas juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.
Barang bukti lainnya, polisi menemukan satu ekor Harimau Sumatera yang telah disiram air keras dan satu ekor burung Elang Jawa.