Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Gubernur Nur Alam

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta keterangan lima orang saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) 2008-2014 kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Jumat (2/9/2016).
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta keterangan lima orang saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) 2008-2014 kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Jumat (2/9/2016).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Kelima orang yang akan dimintai keterangan oleh KPK antara lain, Bambang Setiawan selaku bekas Dirjen Minerba kementerian ESDM, Andi Nurmadhiyantie selaku notaris PPAT, Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setiawan dan Teguh Budianto dari pihak swasata.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.

Izin yang dikeluarkan, Nur Alam diduga tidak sesuai perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam telah mengeluarkan tiga izin pertambangan berupa surat keputusan (SK) kepada PT AHB saat menjabat sebagai Gubenur Sulawesi Tenggara 2009--2014.

Surat keputusan tersebut berupa SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Bekas politikus PAN diduga menerima suap dalam pengeluaran tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK lantas menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper