Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: KPK Tolak Pencabutan Pencegahan Aguan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pencabutan status pencegahan yang diajukan oleh pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Mereka menegaskan, Aguan masih dalam status cegah setidaknya hingga masa cegahnya bakal berakhir hingga Oktober 2016.nn
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pencabutan status pencegahan yang diajukan oleh pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Mereka menegaskan,  Aguan masih dalam status cegah setidaknya hingga masa cegahnya bakal berakhir hingga Oktober 2016.

Penolakan permintaan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Dia membenarkan, bahwa dalam perkara itu pihak Aguan mengajukan permintaan tersebut, hanya saja dia belum menjelaskan dasar pemintaan pencabutan itu.

“Bahwa ada permintaan itu memang benar. Namun permintaan itu kami tolak,” kata Priharsa di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pihak Aguan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Surat itu dimaksudkan untuk mencabut status pencegahan terhadap bos properti tersebut. Hanya saja, salah seorang sumber di kalangan pengembang tidak menjelaskan secara terperinci soal alasan pencegahan itu.

Aguan sendiri sudah dicegah oleh penyidik lembaga antikorupsi sejak awal April lalu. Dia dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus suap rancangan peraturan daerah (Reperda) yang mengatur soal reklamasi Teluk Jakarta. Dia pernah beberapa kali diperiksa, termasuk dijadikan saksi dalam persidangan untuk bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan  Trinanda Prihantoro.

Persidangan terhadap kedua terpidana itu sempat mengungkap peranan Aguan dalam perkara itu. Dia tercatat pernah beberapa kali meminta kepada pihak DPRD yakni M.Taufik, Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin untuk mempercepat pembahasan raperda.

Tak hanya itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Budi Nurwono yang merupakan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, salah satu anak usaha Agung Sedayu Group, Aguan juga disebut pernah menyetujui permintaan para petinggi DPRD tersebut soal pemberian uang senilai Rp50 miliar. Meski sempat dicabut oleh Budi, namun karena tidak dilakukan dibawah sumpah, jaksa menganggap pencabutan itu tidak sah.

KPK sejauh ini bakal mendalami semua fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan. Hanya saja semua itu masih tergantung penyidik. Penyidik yang akan menentukan soal pendalaman dan pengembangan kasus itu.

Secara terpisah, penasihat hukum Agung Sedayu Group Kresna Wasedanto tak menampik soal permintaan pencabutan ststus cegah terhadap kliennya tersebut. Hanya saja, mereka menyerahkan semua kepada KPK. Pihak Agung Sedayu akan mengikuti semua proses hukum yang tengah berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper