Kabar24.com, JAKARTA – Berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menyatakan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan sejak kemarin (25/8/2016).
“Mengenai kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka La Nyalla sudah dilimpahkan Kamis [26/8/2016],” kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Rum menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang akan mengikuti persidangan berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Agung hanya memfasilitasi penahanan La Nyalla di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Selain itu Kejagung juga memberikan fasilitas untuk tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa La Nyalla di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Adapun La Nyalla terseret dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dia diduga menyelewengkan dana senilai Rp5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim pada 2012.
La Nyalla ditahan di Kejagung setelah dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Singapura, karena kelebihan masa izin tinggal.
Seperti diketahui, La Nyalla langsung ditahan di Kejagung begitu sampai di Jakarta.
Penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.