Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

La Nyalla Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). /Antara
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menyatakan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan sejak kemarin (25/8/2016).

“Mengenai kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka La Nyalla sudah dilimpahkan Kamis [26/8/2016],” kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Rum menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang akan mengikuti persidangan berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kejaksaan Agung hanya memfasilitasi penahanan La Nyalla di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selain itu Kejagung juga memberikan fasilitas untuk tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa La Nyalla di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Adapun La Nyalla terseret dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dia diduga menyelewengkan dana senilai Rp5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim pada 2012.

La Nyalla ditahan di Kejagung setelah dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Singapura, karena kelebihan masa izin tinggal.

Seperti diketahui, La Nyalla langsung ditahan di Kejagung begitu sampai di Jakarta.

Penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper