Kabar24.com, JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma dikabarkan mengajukan pencabutan status pencegahannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang diterima Bisnis, pengajuan itu sudah dilakukan sejak beberapa pekan lalu, mengenai alasan pengajuan hal itu belum dijelaskan lebih rinci oleh sumber tersebut.
Pihak KPK sendiri memastikanAguan masih dicegah oleh KPK. "Masih dicegah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Imigrasi Heru Santoso. Dia enggan memberikan komentar karena menurutnya hal itu merupakan wewenang dari penyidik KPK. "Silakan tanyakan kepada penyidik KPK," kata Heru.
Aguan sendiri sudah dicegah oleh KPK sejak April 2016. Pencegahan bos properti itu dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam suap perkara rancangan peratuan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja.
Pencegahan itu berlangsung selama enam bulan, dengan kata lain pencegahan terhadap Aguan bakal habis sekitar bulan Oktober mendatang.