Kabar24.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Amrullah Amri Tausikal meminta pemerintah menempuh langkah preventif mengenai Perppu No 1/2016 tentang Perlindungan Anak, atau Perppu Kebiri menjadi undang-undang.
Menurutnya, Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membuat efek jera.
Kendati demikian dirinya sepakat langkah yang dilakukan pemerintah bahwa seksual dan pemerkosaan yang kian marak belakangan ini terhadap anak tidak perlu terjadi lagi. “Sepakat bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak tidak boleh terulanglagi, sehingga harus perlu diberikan efek jera kepada pelakukanya,” kata Amri di Kompleks Parlemen, Rabu (24/8/2016).
“Perilaku itu adalah perbuatan sangat keji dan tidak beradab, karena dampaknya dapat menghancurkan masa depan anak. Dipastikan anak akan selalu terbayang atas prilaku keji itu. Tentunya dampak yang lain merusak generasi bangsa dan berdampak panjang bagi korban,” ujar politisi asal dapil Maluku ini.
Sehingga, lanjutnya, seharusnya pemerintah harus melakukan langkah preventif terhadap Perppu yang kini tengah dibahas di DPR tersebut.
“Langkah preventif yang menyeluruh, kita melihat bangsa Indonesia berlandasan hukum dan harus pula menjaga martabat bangsa yang beradab. Jadinya harus hati-hati dan menjaga jiwa kemanusiannya,” katanya.
“Jadi menurut saya apapun produk hukum yang akan dibuat harus mengedepankan hak-hak dasar manusia, dan bukan merendahkan martabatnya. Hukuman kebiri yang diatur oleh Perppu adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia,”lanjutnya.
Karena itu dirinya meragukan atas hukuman kebiri yang membuat efek jera dan berkurangnya prilaku seksual bagi pelaku. Dirinya juga idak menjamin bagi pelaku akan bertobat dan tidak mengulangi perbuatan yang bejat itu.
“Mungkin mereka akan kehilangan gairah seksualnya, namun keinginan atau drive untuk mengulanginya akan tetap ada terlepas fungsi seksualnya masih mampu atau tidak,” jelasnya.
Sehingga Amri menyimpulkan bahwa Perppu adalah sebagai langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia, juga karena aturan itu sudah diratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada 2005 lalu.
“Selain itu, Perppu ini adalah langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia yang merupakan negara pihak dalam meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada 2005 dan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia pada 1998. Oleh karenanya, mari kita berhati-hati dalam menyikapi perppu ini,” pintanya.
Sementara itu, Rapat paripurna DPR menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Alasannya, masih ada beberapa fraksi yang menolak dan belum mengambil sikap terhadap Perppu Kebiri tersebut.