Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait suap pengadaan pupuk di PT Berdikari. Dua tersangka itu yakni Aris Hadiyanto pegawai di Direktur CV Jaya Mekanotama dan Sri Astuti Komisaris CV Alam Timur Raya.
Aris Hadiyanto ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jakarta dan Sri Astuti ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Benar, penyidik telah menahan keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus itu. Sebab, jika keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu penyidik bisa langsung memanggil kedua tersangka tersebut.
‘Kasus itu sudah bergulir satu tahun jadi sewaktu SA menjabat sebagai manager kemudian menjabat direksi di PT Berdikari,” imbuh Priharsa.
Adapun dalam kasus itu penyidik KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Empat tersangka itu yakni Sit Marwa, Sri Astuti, Budianto Halim Widjaja, dan Aris Hadiyanto.
Penyidik masih mengembangkan kasus itu, sejumlah sakasi masih terus diperiksa untuk membongkar perkara tersebut.