Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi terkait perkara suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.
Hari ini, lembaga antikorupsi memeriksa anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto sebagai saksi perkara tersebut. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Pemeriksaan terhadap politisi Partai Gerindra itu dimaksudkan untuk membedah perkara suap yang juga melibatkan anggota komisi III asal Bali I Putu Sudiartana.
Kasus itu sendiri terkait dengan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatra Barat. terungkapnya perkara itu bermula dari Kasus itu bermula dari penangkapan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti yakni uang senilai Sing$40.000. Uang itu hanya sebagian dari total uang sudah diberikan kepada Putu.
KPK menengarai, pemberian uang tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan dilakukan melalui transfer via bank secara terpisah. Pemberian pertama diberikan pada hari Sabtu (25/6/2016) lalu, jumlah yang yang diberikan senilai Rp150 juta, kemudian Rp300 juta, dan terakhir hari senin uang yang diberikan senilai Rp50 juta.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum, Putu tak menggunakan rekeningnya sendiri melainkan rekening milik orang lain.
Adapun KPK mengamankan enam orang dalam OTT itu. Penangkapan itu dilakukan di empat lokasi. Penangkapan pertama dimulai pada Rabu (28/6/2016) kemarin. Saat itu penyidik mengamankan Noviyanti Staf Putu Sudiartana dan Muchlis suaminya.
Setelah menangkap kedua orang itu, penyidik kemudian menangkap I Putu Sudiartana di rumah dinas DPR di daerah Ulujami, Jakarta. Tak sampai disitu, KPK mengembangkannya dengan melakukan penangkapan di Padang, Sumatra Barat, kali ini yang ditangkap yakni Yogan Askan, Suprapto Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Perumahan Provinsi Sumbar.
Setelah dari Padang, tim kemudian bergerak menuju ke Tebing Tinggi, Sumatera Barat. Hasilnya mereka mengamankan Suhaemi seroang swasta. Merka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari enam orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang. Kelima orang itu yakni Noviyanti, I Putu Sudiartana dan Suhaemi (penerima). Sedangkan Yogan Askan dan Suprapto adalah pemberi suap.