Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Upayakan Pengiriman Kartu Indonesia Pintar Tepat Sasaran

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan terus berupaya agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat terdistribusi segera dan tepat sasaran hingga ke tangan siswa yang berhak.n
Sejumlah warga menunggu giliran pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (14/8). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menargetkan pendistribusian dan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditargetkan selesai pada 31 Agustus 2016, sementara 15 Agustus ditargetkan pencairannya sudah bisa dimulai./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga menunggu giliran pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (14/8). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menargetkan pendistribusian dan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditargetkan selesai pada 31 Agustus 2016, sementara 15 Agustus ditargetkan pencairannya sudah bisa dimulai./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan terus berupaya agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat terdistribusi segera dan tepat sasaran hingga ke tangan siswa yang berhak.

Menurut pengakuan distributor atau penyedia jasa pengiriman KIP, kartu tersebut telah terdistribusikan 100% hingga ke daerah dan telah diterima sebanyak 97%.

Namun, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Kemendikbud pada awal bulan Agustus 2016, dari jumlah kartu yang dikirimkan tersebut ditemukan kendala masih berada di kecamatan dan desa/kelurahan.

Proses pengiriman kartu dilakukan melalui dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan oleh PT Atria Antaran Prima pada tanggal 25 April sampai 11 Juli 2016. Kemudian pada tahap kedua dan ketiga dilakukan oleh PT Dexter Ekspresindo pada tanggal 4 Mei hingga 23 Agustus 2016.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad  mengatakan, Kemdikbud bertanggung jawab untuk memastikan kartu tersebut sampai ke Rumah Tangga Sasaran (RTS).

Mengacu pada Surat Penjanjian Pengiriman KIP antara Kemendikbud dengan Penyedia Jasa Pengiriman tersebut, telah disebutkan bahwa kartu harus dikirimkan sampai ke alamat tujuan penerima kartu, atau hingga ke RTS.

“Aparat kecamatan desa/kelurahan menjelaskan kepada kami bahwa pihak pengirim hanya mengantar kartu-kartu tersebut sampai kecamatan, desa atau kelurahan dan meminta agar dibagikan kepada anak penerima di wilayahnya,” jelas Hamid seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Rabu (17/8/2016).

Terkait dengan terjadinya kendala tersebut, Kemendikbud melakukan rapat evaluasi pengiriman KIP bersama pihak penyedia jasa pengiriman yang dilakukan pada hari Senin 15 Agustus 2016, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

“Dalam pelaksanaan rapat evaluasi ini, dengan berbagai kendala yang terjadi kami mendorong kepada pihak penyedia jasa pengiriman untuk dapat menuntaskan pengiriman KIP sampai ke RTS hingga waktu yang telah ditetapkan,” tegas Hamid.

Dirjen Dikdasmen mengimbau bagi anak yang sudah menerima kartu segera mendaftarkan KIP ke sekolah untuk didata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau mendaftar ke madrasah, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, dan lembaga pendidikan lainnya. 

“Bagi anak pemegang KIP yang berada di luar sekolah, KIP dapat digunakan untuk mendaftar kembali ke sekolah atau satuan pendidikan lainnya,” tuturnya.

Melalui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik yang dikirimkan kepada semua kepala sekolah, Kemendikbud menghimbau agar sekolah dapat segera memasukkan data KIP/KKS ke aplikasi Dapodik.

Selain itu, sekolah dapat mengusulkan siswa miskin yang belum mendapatkan KIP, serta dapat memasukkan alasan menolak KIP apabila siswa berasal dari keluarga mampu.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan, terutama  dalam membantu anak dari keluarga miskin berusia 6 tahun sampai 21 tahun memperoleh pendidikan yang layak.

Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014, Kemdikbud mendapatkan tugas untuk menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak yang bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak sekolah.

Sasaran KIP pada tahun ini adalah sebanyak 17.927.308 kartu berdasarkan Basis Data Terpadu Tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper