Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menilai bahwa Ariesman terbukti secara sah bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Karena itu kami meminta kepada majelis hukum untuk menjatuhkan hukuman tersebut," kata Jaksa Ali Fikri di KPK, Rabu (10/8/2016).
Tak hanya itu, Ariesman juga dianggap sebagai aktor intelektual kasus suap tersebut. Pasalnya, dalam fakta persidangan sebelumnya disebutkan bahwa dia menyuruh anak buahnya yakni Trinanda Prihantoro untuk melakukan komunikasi dengan anggota DPRD terkait pembahasan raperda tersebut.
Selain Ariesman, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Trinanda Prihantoro karena dianggap membantu Ariesman dalam perkara suap itu. Dia juga diminta membayar denda senilai Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Adapun kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan kepada anggota Komisi D DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dia ditangkap setelah menerima uang senilai Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja. Uang itu diduga terkait upaya penghilangan tambahan kontribusi senilai 15% di dalam raperda tersebut.
Jaksa KPK sendiri menganggap bahwa kasus ini akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan pelaku lain selain, Ariesman, Sanusi, dan Trinanda. Pasalnya jaksa mengklaim mereka memiliki bukti terkait upaya penghilangan tambahan kontribusi 15% adalah kesepakatan paguyuban pengembang.