Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta: Dirut PT KNI Merasa Diancam

Budi Nurwono, salah satu saksi dalam perkara suap raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (Reklamasi) merasa diancam.
Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo (kedua kanan) membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5)/Antara
Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo (kedua kanan) membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Budi Nurwono, salah satu saksi dalam perkara suap raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (Reklamasi) merasa diancam.

Sejak dia menjadi saksi dalam perkara tersebut, dia tak lagi mendiami rumahnya. Ancaman itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 98. 

Dalam BAP yang dikutip Bisnis Kamis (4/8/2016), Direktur PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang tak lain merupakan anak udaha dari Agung Sedayu Group tersebut membeberkan jenis ancaman yang diterimanya.

Dia bercerita, ancaman tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 25 dan 26 April 2016. Saat itu anaknya memberitahu, ada dua orang tak dikenal masuk ke dalam rumah miliknya. Kedua orang tersebut masuk hingga ke dalam dapur dan menanyakan kapan dia pulang. 

Adapun menurut penuturan pembantunya sesuai dalam BAP tersebut, orang tersebut menunggu kedatangannya dari siang sampai malam menggunakan mobil mini bus di depan rumahnya.

Hal itu terus terjadi, beberapa kali pembantunya melihat orang berjaga di depan rumahnya. Adapun modus yang dilakukan orang-orang itu sesuai BAP tersebut yakni nongkrong di warung rokok sembari menanyakan Budi yang menurut suratnya sedang berada di Singapura.

Ancaman tersebut dibenarkan oleh Jaksa KPK Ali Fikri. Merujuk BAP tersebut, dia menjelaskan soal ancaman tersebut. "Ada saksi memang yang merasa diancam, kami masih mempelajarinya," kata dia seusai sidang kemarin.

Budi Nurwono merupakan salah satu saksi dalam perkara itu. Dalam BAP nomor 18, dia mengungkapkan dalam pertemuan antara petinggi DPRD DKI Jakarta, Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, dan bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, para petinggi dewan meminta uang senilai Rp50 miliar. Permintaan itu disetujui oleh Aguan.

Hanya saja, dalam proses persidangan berlangsung, BAP Budi soal permintaan uang itu dicabut kembali. Dia beralasan, saat memberikan keterangan ke penyidik KPK sedang dalam kondisi sakit akibat umur yang terlalu tua.

Meski mencabut, jaksa memastikan keterangan di dalam BAP tetap sah. Pasalnya, pencabutan tidak di bawah sumpah dan dilakukan di luar sidang. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper