Kabar24.com, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Charles Honoris menganggap Badan Narkotika Nasional terlalu reaktif atas ‘curhatan’ koordinator KontraS Haris Azhar di sosial medianya.
Charles memandang, Haris tidak perlu dijerat dengan pasal 27 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE) atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus Haris, bermula dari curhatannya di facebook tentang cerita terpidana mati Freddy Budiman yang menyebutkan adanya keterlibatan tiga institusi hukum yakni Polri, TNI dan BNN dalam bisnis haramnya.
Menurutnya pasal 27 ayat 3 dalam undang-undang tersebut memiliki multitafsir sehingga terlalu berlebihan jika seseorang dijerat kasus pidana dengan dasar pasal tersebut.
“Sulit menerjemahkan 1 pasal UU ini karena ini multi-interpretasi, tapi memang agak berlebihan kalau Haris dilaporkan karena UU ITE. Jadi, harusnya BNN gak perlu reaktif, toh ini sebuah informasi yang disampaikan Haris. Walau bukan sebagai bukti penyidikan tapi harusnya info itu diambil saja sebagai bahan penyelidikan. Kalau benar, penyelidikan pasti bisa temukan bukti untuk tahapan selanjutnya,” ujar Charles, Rabu (3/8/2016).
Sementara itu, beredar kabar bahwa status Haris telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Brigjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri yang mengatakan tidak mungkin seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam satu hari tanpa adanya penyelidikan.