Kabar24.com, JAKARTA - Sektetaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi mengambil berkas terkait perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di KPK.
Ada satu kardus berkas yang diberikan oleh penyidik KPK. Berkas itu mulai dari pembahasan raperda dan draft rancangan kedua raperda tersebut.
"Hanya menyerahkan berkas saja. Penyampaian pengembalian alat bukti berkas yang kemarin," kata dia di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Dia menambahkan kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah itu tidak ada kaitannya dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang disangkakan oleh penyidik KPK.
"Berkaitan yang ada di sekretariat dewan aja yang ada di raperda. Misalnya, berkas daftar hadir notulensi terus jadwal pembahasan, sudah itu itu saja," imbuhnya.
M. Yuliadi, sesuai jadwal diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Adapun dalam perkara TPPU itu, penyidik lembaga antikorupsi berhasil menyita tiga mobil mewah milik Sanusi dan enam apartemen yang berada di empat lokasi. Empat lokasi itu yakni Residence 8, Jakarta Residence, Thamrin Residence, dan Pulau Mas.