Bisnis.com, TANGERANG— Meski sejumlah wilayah di Banten menyetujui penetapan lokasi penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) Pemerintah Provinsi Banten mencatat Tangerang dan Tangerang Selatan menolak kebijakan tersebut.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dengan kabupaten/kota karena mereka yang nanti menjadi tonggak pengimplementasian aturan ini. Ada dua wilayah yang menolak yakni Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, sedangkan lainnya mendukung kebijakan itu,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMT) Banten Babar Suharso kepada Bisnis, Selasa (26/7).
Dirinya memaklumi penolakan kedua wilayah tersebut karena sumber pendapatan terbesar berasal dari BPHTB. Kendati demikian, Babar menekankan insentif tersebut akan berdampak positif dalam jangka panjang karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bakal melonjak meski pemasukan BPHTB terpangkas.
Sementara itu, Gubernur Banten Rano Karno mengungkapkan dengan adanya insentif BPHTB, pertumbuhan investasi di sektor pembangunan perumahan, pertokoan, dan perkantoran akan menggeliat. Dalam hal ini, dirinya menilai Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan daerah yang memiliki potensi besar dalam menerapkan investasi semacam ini.
“Pajak yang sudah berjalan tidak akan terpotong, ini hanya berlaku saat membangun yang baru. Tidak semua wilayah bisa menggunakan DIRE karena hanya wilayah yang potensial dibangun investasi sektor properti saja, tentu setelah disesuaikan dengan regulasi pajak dan tata ruang,” jelasnya.