Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai Sunny Tanuwidjaja staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengetahui praktik bagi-bagi duit di dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
Hal itu terungkap dalam percakapan dia dengan Mohamad Sanusi, bekas anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang kini terjerat dalam suap pembahasan raperda itu.
"Melihat percakapan tadi, mereka kelihatannya tahu sama tahu. Tidak mungkin kalau tidak tahu ada percakapan soal bagi-bagi sesuatu," kata Jaksa KPK Ali Fikri seusai sidang untuk bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Senin (25/7/2016) malam.
Dalam sidang tersebut, tampak bahwa Sanusi melakukan percakapan dengan Sunny. Percakpaan itu seputar pembahasan raperda dan mekanisme pengaturan pengenaan nilai kontribusi tambahan senilai 15% kepada setiap pengembang.
Sunny, dalam sidang tersebut memaparkan bahwa percakapannya dengan Sanusi sebatas menanyakan soal pembahasan raperda yang tak kunjung kuorum.
Sanusi, kata dia, menjelaskannya dengan bahasa-bahasa yang menjelaskan secara tersirat soal pembagian yang tersebut. Dia hanya mendengarkannya dan tidak memotong pembicaraan tersebut.
"Karena saya yang memulai, saya tidak enak untuk memotongnya. Jadi apa yang disampaikan Pak Sanusi saya dengarkan saja," katanya.
Seperti diketahui, salah satu ganjalan pengesahan raperda itu adalah soal pengenaan nilai kontribusi tambahan senilai 15%. Pengembang dan DPRD menginginkan nilai kontribusi itu diturunkan sedangkan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kukuh dengan nilai 15% tersebut.