Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI: Jaksa KPK Tengarai Staf Ahok Tahu Praktik Bagi-Bagi Uang Raperda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai Sunny Tanuwidjaja staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengetahui praktik bagi-bagi duit di dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai Sunny Tanuwidjaja staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengetahui praktik bagi-bagi duit di dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. 

Hal itu terungkap dalam percakapan dia dengan Mohamad Sanusi, bekas anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang kini terjerat dalam suap pembahasan raperda itu.

"Melihat percakapan tadi, mereka kelihatannya tahu sama tahu. Tidak mungkin kalau tidak tahu ada percakapan soal bagi-bagi sesuatu," kata Jaksa KPK Ali Fikri seusai sidang untuk bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Senin (25/7/2016) malam.

Dalam sidang tersebut, tampak bahwa Sanusi melakukan percakapan dengan Sunny. Percakpaan itu seputar pembahasan raperda dan mekanisme pengaturan pengenaan nilai kontribusi tambahan senilai 15% kepada setiap pengembang. 

Sunny, dalam sidang tersebut memaparkan bahwa percakapannya dengan Sanusi sebatas menanyakan soal pembahasan raperda yang tak kunjung kuorum. 

Sanusi, kata dia, menjelaskannya dengan bahasa-bahasa yang menjelaskan secara tersirat soal pembagian yang tersebut.  Dia hanya mendengarkannya dan tidak  memotong pembicaraan tersebut. 

"Karena saya yang memulai, saya tidak enak untuk memotongnya. Jadi apa yang disampaikan Pak Sanusi saya dengarkan saja," katanya.

Seperti diketahui, salah satu ganjalan pengesahan raperda itu adalah soal pengenaan nilai kontribusi tambahan senilai 15%. Pengembang dan DPRD menginginkan nilai kontribusi itu diturunkan sedangkan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kukuh dengan nilai 15% tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper