Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memeriksa Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi terkait perkara suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Plh Kepala Bagian Humas dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pertimbangan itu dipilih untuk mengonfirmasi beberapa fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
"KPK terus mengikuti fakta-fakta persidangan yang menghadirkan saksi. Beberapa saksi juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Yuyuk, Jumat (22/7/2016).
Untuk membongkar dugaan keterlibatan polisi PDI Perjuangan dalam perkara itu, penyidik masih membutuhkan informasi dari saksi-saksi. "Kaitan dengan pendalaman materi pemeriksaan pasti akan dilakukan," imbuhnya.
Dalam sidang bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro itu terungkap beberapa peran dari Prasetio.
Dia diduga beberapa kali menjalin komunikasi dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohamad Taufik.
Jaksa KPK kemudian menganggap melihat peranan dan fakta persidangan yang terungkap, kuat dugaan Prasetio merupakan penghubung Aguan dengan para pimpinan dewan.