Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran kepada program Trending Topic yang ditayangkan di Metro TV, karena menayangkan aksi bom bunuh diri di Istanbul, Turki.
Berdasarkan keterangan resmi KPI, program Trending Topic yang ditayangkan pada 30 Juni 2014, pukul 02.34 WIB telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar KPI, sehingga mendapatkan sanksi teguran.
“Program Trending Topic menayangkan detik-detik menjelang ledakan bom bunuh diri oleh seorang pria di Istanbul, Turki. KPI menilai muatan itu dapat menyebabkan kengerian kepada khalayak,” demikian isi surat teguran tersebut, seperti dikutip dari laman resmi KPI, Kamis (21/7/2016).
KPI mengkategorikan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
Selain itu, tayangan itu juga telah melanggar Pasal 22 ayat (3) Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012, dan Pasal 49, serta Pasal 50 huruf b Standar Program Siaran KPI tahun 2012.
Dalam surat teguran tersebut, KPI meminta Metro TV menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.