Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Raperda Reklamasi: Prasetyo Edi Bantah Bagi-Bagi Duit

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah membagi-bagikan uang terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah membagi-bagikan uang terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. 

Dia meminta hakim dan jaksa KPK untuk menanyakannya ke Mohamad Sanusi, karena bekas politisi Gerindra itulah yang mengatakan dia membagikan uang ke anggota DPRD.

"Saya tidak tahu, silakan tanyakan ke Sanusi," kata Prasetyo menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (20/7/2016).

Prasetyo menambahkan, dia sendiri tak tahu detil soal pembahasan raperda itu. Dia sebagai Ketua DPRD hanya menerima laporan dan tak terlalu turut campur dalam pembahasan.


Pras juga mengklarifikasi soal pertemuannya dengan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Sejak awal pertemuan mereka hanya sebatas silaturrahmi sebagai bekas anak buah.


Sesuai dengan fakta persidangan, nama keempat petinggi dewan itu beberapa kali disebut pernah bertemu dengan pengembang. 

Pertemuan pada Desember 2015 lalu di Pantai Indak Kapuk (PIK) contohnya, mereka disebut bertemu dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu membahas soal raperda zonasi dan tata ruang yang tak kunjung selesai.

Tak hanya itu, dalam sidang sebelumnya, nama Prasetyo juga disebut tak becus "mengkondisikan" anggota dewan sehingga rapat paripurna DPRD tak kunjung kuorum.

Sedangkan M. Taufik yang menjabat Kepala Badan Legislasi Daerah (Balegda) disebut beberapa kali mendesak bahkan menurut pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sering memaksa agar Pemerintah Provinsi menurunkan nilai kontribusi tambahan.

Di samping itu, dalam sidang Senin kemarin, Taufik dan Sanusi pernah melakukan pembicaraan melalui telepon genggam. Dalam pembicaraan itu terungkap Sanusi melaporkan hasil pembicarannya dengan Aguan dan Ariesman Widjaja.

Dalam pembicaraan itu sesuai keterangan Jaksa, Aguan maupun Ariesman bakal memberikan sesuatu dengan syarat nilai kontribusi tambahan senilai 15% itu dikonversikan ke kontribusi 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper