Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Sanusi, Mohamad Ongen Sangaji, dan Selamat Nurdin.
Keempat petinggi DPRD itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi terdakwa suap rancangan peraturan daerah (raperda) Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Pemanggilan mereka sudah disampaikan jaksa KPK dalam sidang Senin (18/6/2016) lalu. Waktu itu, Jaksa Ali Fikri mengatakan bakal memanggil mereka untuk dikonfirmasi soal skandal suap tersebut.
"Mereka akan kami hadirkan untuk melengkapi keterangan terkait kasus tersebut," kata dia.
Ali menambahkan, sesuai dengan fakta persidangan, nama keempat petinggi dewan itu beberapa kali disebut pernah bertemu dengan pengembang.
Pertemuan pada Desember 2015 lalu di Pantai Indak Kapuk (PIK) contohnya, mereka disebut bertemu dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu membahas soal raperda zonasi dan tata ruang yang tak kunjung selesai.
Tak hanya itu, di dalam sidang sebelumnya, nama Prasetyo juga disebut tak becus "mengkondisikan" anggota dewan sehingga rapat paripurna DPRD tak kunjung kuorum.
Sedangkan M. Taufik yang menjabat Kepala Badan Legislasi Daerah (Balegda) disebut beberapa kali mendesak bahkan menurut pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati sering memaksa agar Pemerintah Provinsi menurunkan nilai kontribusi tambahan senilai 15%.
Di samping itu, dalam sidang Senin kemarin, Taufik dan Sanusi terlibat sebuah pembicaraan melalui telepon genggam. Dalam pembicaraan itu terungkap Sanusi melaporkan hasil pembicarannya dengan Aguan dan Ariesman Widjaja ke M. Taufik.
Dalam pembicaraan itu sesuai keterangan Jaksa Ali Fikri, Aguan maupun Ariesman bakal memberikan pemberian kepada Sanusi dengan syarat nilai kontribusi tambahan senilai 15% itu dikonversikan ke kontribusi 5%.