Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengimbau kepada seluruh aparatur negara dalam hal ini Aparatur Sipil Negara alias PNS untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada masyarakat.
Begitulah isi Surat Edaran Menteri PANRB bernomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur se-Indonesia, dan para Bupati maupun Walikota se-Indonesia.
“Dengan ini kami mengimbau kepada para pempinan instansi pemerintah agar tidak menerima ataupun meminta THR/Hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudyy Chrisnandi melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6/2016).
Selain imbauan tidak meminta THR pada masyarakat, Menteri PANRB juga berharap untuk para pimpinan instansi pemerinah agar dapat memberikan pembinaan pada para PNS dan juga Anggota TNI/Polri di lingkungan masing-masing.
Dikatakannya pertimbangan imbauan untuk tidak menerima THR karena pada prinsipnya setiap PNS dan Anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang – undangan yang melarang PNS dan Anggota TNI/Polri menerima gratifikasi.