Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Ganti Rugi Samadikun Hartono Tak Ada Tenggat Waktu

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta terpidana korupsi dana BLBI Samadikun Hartono memiliki itikad baik untuk segera melunasi uang pengganti sejumlah Rp169 miliar.
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta terpidana korupsi dana BLBI Samadikun Hartono memiliki itikad baik untuk segera melunasi uang pengganti sejumlah Rp169 miliar.

Setelah sebelumnya dia menolak dengan tegas Samadikun melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp169 miliar.

Namun, saat ini Samadikun telah mengangsur sebesar Rp21 miliar.

“Saya inginnya Samadikun menunjukkan itikad baiknya untuk segera melunasi uang pengganti yang sudah diputuskan pengadilan MA dan berkekuatan hukum tetap. Lebih cepat lebih baik,” ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Prasetyo menduga Samadikun masih memiliki kemampuan untuk membayar uang pengganti secara tunai.

“Kalau tunai lebih enteng kan buat dia, gak ada tanggungan lagi. Siapa tau dia punya rumah nanti terbakar tidak ada nilainya lagi bagaimana, susah dia,” ujarnya.

Prasetyo juga sebelumnya mengatakan agar jajarannya melelang aset Samadikun apabila yang bersangkutan tidak dapat membayar uang pengganti secara langsung.

Mengenai hal itu dia mengatakan bahwa saat ini jajarannya tengah memverifikasi jumlah aset terpidana yang sebelumnya buron selama 13 tahun itu.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memegang beberapa aset Samadikun, di antaranya adalah sertifikat tanah dan bangunan di kawasan Menteng, Jakarta.

Selain itu juga ada sertifikat tanah di Cipanas, Jawa Barat serta BPKB mobil Mercedes-Benz.

Aset tersebut dijaminkan selama pembayaran ganti rugi oleh Samadikun.

Berdasarkan putusan MA pada 28 Mei 2003, Samadikun divonis empat tahun penjara, denda Rp20 juta, dan membayar uang pengganti Rp169 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper