Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono baru mengangsur uang Rp21 miliar dari Rp169 miliar yang harus dibayar oleh dirinya seusai perintah Mahkamah Agung.
"Sekarang dia baru mengangsur Rp21 miliar dari Rp169 miliar. Saya minta pada jajaran pidsus untuk kembali memverifikasinya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Pihaknya berharap ada itikad baik dari Samadikun Hartono beserta keluarganya untuk membayar kewajiban uang pengganti. "Jangan dicicil kalau punya kemampuan," ucapnya.
Kenapa tidak, kata dia, Samadikun membayar uang secara "cash" karena tidak ada tanggungan lagi.
Terkait apakah akan melakukan perampasan paksa terhadap aset Samadikun, jaksa agung menyatakan pihaknya berusaha sepersuasif mungkin dalam mengembalikan aset negara itu.
"Jangan dianggap di sini kita lemah, kejaksaan tidak pernah dianggap lemah seperti ini," ujarnya.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 Mei 2003, memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara.
Terpidana BLBI Samadikun Angsur Pembayaran Rp21 Miliar
Kejaksaan Agung menyatakan terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono baru mengangsur uang Rp21 miliar dari Rp169 miliar yang harus dibayar oleh dirinya seusai perintah Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
3 jam yang lalu