Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke pengadilan.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21.
“Segera itu. Rasanya tidak akan lama, karena kemarin sudah ekspose kok itu surat dakwaannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam menyatakan telah siap menghadapi dakwaan di pengadilan. Meskipun dia sempat mempertanyakan berkas kliennya yang dinyatakan P21 di detik-detik terakhir.
Kejati DKI menyatakan, berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21, Kamis (26/5/2016) atau pada masa 118 hari penahanan Jessica.
Seperti diketahui, batas penahanan tersangka adalah 120 hari. Apabila tak juga dinyatakan lengkap, tersangka harus dibebaskan demi hukum.
Adapun tim penyidik Polda Metro Jaya menyediliki kasus yang menyita perhatian publik ini sejak awal Januari 2016. Ketika itu Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput kopi di salah satu kafe di kawasan Bunderan Indonesia.
Kepolisian kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah sebelumnya yakin kopi yang diminum Mirna telah diracun dengan sianida.
Pada 19 Februari 2016 kepolisian pertama kali melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan alasan belum cukup bukti, sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel