Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir 66 rekening di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemblokiran rekening itu untuk keperluan penyidik. Hanya saja, Ketut tidak membeberkan pemilik 66 rekening tersebut.
"Sampai dengan hari ini tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening [di kasus timah]," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (16/5/2024).
Dalam catatan Bisnis, salah satu rekening yang diblokir adalah milik tersangka Harvey Moies. Pemblokiran itu dilakukan untuk mendukung proses penanganan pekerja korupsi tersebut.
Selain pemblokiran rekening, Ketut menambahkan pihaknya telah menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil, 187 bidang tanah atau bangunan dan satu SPBU di Tangerang Selatan
Adapun, Kejagung juga telah menyita enam smelter di Bangka Belitung dengan total luas mencapai 238.8484 meter persegi.
Baca Juga
Khusus enam smelter tersebut, Ketut menegaskan akan berkoordinasi dengan BUMN untuk dilakukan pengelolaan agar tidak terbengkalai dan menjaga nilai ekonomisnya.
"Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian BUMN, sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial" pungkasnya.