Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandra Dewi Hanya Tersenyum Tipis Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam di Kasus Timah

Sandra Dewi rampung diperiksa Kejagung selama 10 jam dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Sandra Dewi Hanya Tersenyum Tipis Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam di Kasus Timah. Istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi (tengah baju hitam) usai menjalanj pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Sandra Dewi Hanya Tersenyum Tipis Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam di Kasus Timah. Istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi (tengah baju hitam) usai menjalanj pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Sandra Dewi rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Hanya senyum tipis tersungging tanpa kata-kata saat Sandra Dewi melewati awak media.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Istri tersangka Harvey Moeis ini tidak terlihat melalui Gedung Kartika Kejagung dan diduga masuk ke ruang pemeriksaan via akses rubanah atau basemen pada 08.00 WIB. 

Kemudian, usai menjalani pemeriksaan, Sandra Dewi keluar dari Gedung Kartika Kejagung sekitar 18.30 WIB. Dengan demikian, kurang lebih lebih 10 jam sejak masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Adapun, Sandra Dewi langsung menuju mobil Toyota Innova Zenix hitam bernopol B 2507 PZR. Di samping itu, artis Tanah Air itu hadir di Kejagung mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari kaos lengan 3/4 dan celana kulot panjang. 

Selain itu, dalam kehadirannya di Kejagung kali ini, selebritas Tanah Air itu terlihat tanpa mengenakan asesoris apapun dengan alas kaki sepatu kets berwarna hitam dengan sol putih.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mendalami soal kepemilikan harta dari istri Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Ke-21 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper