Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Mirna: Jessica Segera Diadili. Inilah Proses Panjang Sebelum Berkas Dinyatakan P21

Setelah dinyatakan P21, penyidik sudah harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk selanjutnya dibuatkan dakwaan.
Kejati DKI/kejati dki.go.id
Kejati DKI/kejati dki.go.id

4. Jumat Jessica Diserahkan ke Kejaksaan

Penanganan kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, setelah berkas dari penyidik kepolsian dianggap lengkap, kini memasuki tahap penyusunan dakwaan jaksa.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membenarkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal "sianida maut", sudah lengkap atau P21.

"Setelah dinyatakan P21, penyidik sudah harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk selanjutnya dibuatkan dakwaan," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, M Nasrun di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Ia menambahkan sesuai Pasal 139 KUHAP, jika berkas perkara sudah lengkap baik formil maupun materil, jaksa bisa melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.

Saat ini, kata dia, pihaknya hanya menunggu pelimpahan tahap II saja yakni barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian.

Pihak Polda Metro Jaya memastikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan lengkap (P21) berkas berita acara pemeriksaan dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

"Alhamdulillah pada hari (Kamis) ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah mengabulkan P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis.

Kepala Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Nomor: B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 mei 2016 terkait P21 berkas BAP Jessica.

Awi menuturkan penyidik kepolisian akan menindaklanjuti keputusan Kejati DKI dengan menyerahkan tahap dua untuk berkas BAP, tersangka dan barang bukti pada Jumat (27/5).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti mengaku telah berkoordinasi dengan Kejati DKI guna mengambil surat resmi tentang P21 berkas Jessica dan melimpahan tahap dua.

"Jadi besok (Jumat) paling lambat untuk tahap dua tersangka J (Jessica), termasuk barang bukti lebih dari 37 dan dokumen lain," ujar Krishna.

Barang bukti lainnya termasuk kamera tersembunyi, barang yang disita, hasil laboratorium forensik yang akan diserahkan kepada kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
3. Bakal Terang Benderang
Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper