Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menyoroti melonjaknya harga gula pasir di pasaran dan akan menindak pelaku yang menjual gula ilegal atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru Masirba Sulaiman mengatakan pihaknya khawatir kenaikan harga gula akan dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual gula ilegal dan tidak berstandar.
“Karena yang menjual gula ilegal dan tidak berstandar ini ada sanksi hukumnya yaitu kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya, Senin (23/5/2016).
Selain itu bagi toko kelontong atau pedagang di pasar tradisional yang menjual gula pasir curah atau eceran, harus menyediakan timbangan bagi pembeli yang ingin memeriksa berat gula tersebut.
Tujuannya agar pembeli gula bisa memastikan barang yang dibeli itu sudah sesuai berat dan takarannya sehingga tidak tertipu oleh pedagang.
Sementara itu kenaikan harga gula di Pekanbaru yang lebih dari 20% atau sudah mencapai Rp16.000 per kilogram akan diantisipasi oleh Disperindag dengan menggelar operasi pasar.
“Kenaikan ini kami duga ada aksi spekulan jelang Ramadan, jadi kami menggelar operasi pasar supaya harga bisa ditekan kembali normal,” katanya.
Operasi pasar gula oleh Disperindag Pekanbaru ini kata Masirba digelar bersama dinas terkait dengan lokasi salah satunya di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.