Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera PN Jakpus: Namanya Disebut, Sekjen MA Raib dari Kantor

Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dikabarkan sudah 30 hari tidak masuk kantor. Menghilangnya Sekjen MA itu diduga terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dikabarkan sudah 30 hari tidak masuk kantor. Menghilangnya Sekjen MA itu diduga terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim Agung MA Gayus Lumbuun mengatakan, ketidakhadiran Nurhadi tersebut membuat posisi Sekjen MA kosong. Akibatnya,  proses administrasi di lembaga peradilan tertinggi negara tersebut terhambat.

“Dia sudah 30 hari tidak berada di kantor. Hal itu menghambat proses administrasi di Mahkamah Agung,” ujar dia kepada Bisnis, Kamis (19/5/2016).

Dia memaparkan, beberapa kegiatan yang terhambat diantaranya kegiatan di bidang sumber daya manusia (SDM), anggaran APBN, dan aset. Walaupun ada staf, kata dia, hal itu tak membantu banyak, sebab ada beberapa kewenangan yang musti ditangani Nurhadi sendiri.  

Merujuk pada pada  pasal 7 ayat 4 jo pasal 10 angka 9 huruf a, b, c PP No.53 Tahun 2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gayus mengatakan, seorang pegawai negeri yang tidak masuk selama 31 hari - 35 hari bisa diturunkan pangkatnya, tidak masuk 36 hari - 40 hari dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan, tidak masuk selama 41 hari - 45 hari diberhentikan dari jabatannya, sedangkan lebih dari 45 hari diberhentikan tidak hormat.

Nama Nurhadi disebut terlibat dalam kasus suap tersebut, setelah KPK menggelar ruang kerja dan rumah milik Nurhadi. Dalam penggeledahan itu KPK menyita uang senilai Rp1,7 miliar.

Dalam kasus tersebut KPK telah mencegah tiga orang saksi. Ketiganya yakni Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang dikenal dekat dengan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

Khusus Royani, KPK menengarai orang dekat Nurhadi tersebut mengetahui seluk beluk suap yang diduga melibatkan Sekjen MA tersebut. Karena dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, KPK berencana menyurati MA untuk menghadirkan Royani.

Suhadi, Juru Bicara MA beberapa waktu lalu mempersilakan KPK untuk mencari pegawainya tersebut.  Hanya saja dia mengaku tak tahu menahu soal lokasi Nurhadi dan Royani berada.

Adapun dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper