Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Selidiki Asal Uang yang Disita di Rumah Sekjen MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi terkait dengan sejumlah perkara dan masih menyelidiki asal uang tersebut.
Rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, seusai digeledah KPK, di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara-Wahyu Putro A
Rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, seusai digeledah KPK, di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi terkait dengan sejumlah perkara dan masih menyelidiki asal uang tersebut.

"Ada hubungannya dengan perkara, kalau uang ada di pengadilan tidak mungkin tidak berhubungan dengan negara. Tapi uang tersebut masih diselidiki, nanti kami berikan update. Saat ini sedang dipilah-pilah karena penyidik kami mendapatkan banyak uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016) malam.

KPK menemukan sejumlah uang saat menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"(Uang itu dari) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti," kata Laode.

Hingga saat ini, KPK juga belum dapat menentukan sumber uang tersebut.

"Belum tentu (satu sumber) juga, itu yang sedang dipelajari, itu yang bisa kami sampaikan di sini bahwa identifikasi itu sudah ada di satu holding yang itu," katanya.

Holding yang dimaksud adalah kelompok bisnis Lippo Grup. Salah satu perkara yang melibatkan Nurhadi diduga terkait sengketa antara PT Direct Vision yang merupakan bagian dari Lippo Group dengan Grup Astro, korporasi yang berasal dari Malaysia dan Belanda.

Kedua kelompok bisnis itu pecah kongsi dan perkaranya masuk ke pengadilan Singapura International Arbitration Center (SIAC) dengan putusan Grup Lippo harus membayar ganti rugi 230 juta dolar AS dan Rp6 miliar ke Astro All Asia Network Plc.

Namun atas putusan itu Lippo Group mengajukan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tapi kalah hingga tingkat kasasi sehingga Lippo pun mengajukan PK.

"Kasusnya belum dijelaskan dengan penyidik karena belum gelar perkara, jadi belum firm (pasti) siapa yang memberikan uang," katanya.

Namun, Laode memastikan bahwa Nurhadi juga akan diperiksa di KPK.

"Nurhadi akan diperiksa, setelah memeriksa lainnya, tapi perannya belum bisa saya kemukakan, karena belum diperiksa," katanya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat dan mengamankan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang dari sektor swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait dengan pengurusan perkara di tingkat PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK sudah menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper