Kabar24.com, JAKARTA -Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi menjadi target penyelidikan KPK usai terungkapnya kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang yang ditemukan saat menggeledah rumah dan ruang kerja milik Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (21/4) dan Jumat (22/4) lalu.
Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam skandal suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy Arianto Supeno dari PT Paramount Enterprise International.
"Iya tentu semua yang diduga terkait dengan kasus tersebut akan dimintai keterangan (termasuk asal-usul uang milik Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Minggu (24/4/2016).
Yuyuk belum mau menjelaskan soal relasi antara Panitera PN Jakpus, PT Paramount, dan Mahkamah Agung. Menurut dia, penyidik masih memeriksa hubungan ketiga pihak tersebut. "Untuk saat ini, belum bisa dipublikasikan (relasi tersebut)," ucapnya singkat.
Seperti diketahui, dalam penggeledahan di rumah milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan dan ruangannya di Kantor Mahkamah Agung, penyidik lembaga antikorupsi berhasil mengamankan sejumlah uang. KPK belum memberikan konfirmasi soal jumlah uang milik sekjen MA tersebut.
Penyidik lembaga antirasuah itu juga menggeledah kantor PT Paramount Enterprise International dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, kata Yuyuk, penyidik KPK belum menjadwalkan untuk memeriksa Nurhadi dalam waktu dekat ini. "Belum ada penjadwalan terhadap yang bersangkutan," terang dia.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPK Saut Situmorang.
Mengenai pemeriksaan terhadap Nurhadi, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Biar penyidik yang bekerja, mereka profesional. Kami akan dukung dari depan dan belakang," tandas Saut.
Nama Nurhadi bukan pertama kali disebut dalam skandal suap di MA.
Sebelumnya, Sekjen MA itu sempat diperiksa KPK terkait dugaan suap terkait penundaan salinan kasasi yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
Saat bersaksi untuk Andri awal Maret lalu, Nurhadi menyatakan mengenal Andri. Dia juga mengelak soal adanya aliran dana ke kantongnya saat itu.
Sedangkan dalam kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK No 484/01-23/04/2016 yang dikeluarkan pada Kamis (21/4) lalu.
Surat itu menyatakan dia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam kasus suap panitera PN Jaksel, penyidik KPK sudah menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya adalah Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Arianto Supeno.
Doddy diketahui memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Edy. Pemberian itu bukan yang pertama, sebab menurut KPK, pada bulan Desember tahun lalu dia memberikan uang kepada Edy senilai Rp100 juta.
Total commitment fee kasus tersebut senilai Rp500 juta. KPK menengarai ada korporasi besar yang bermain dalam kasus tersebut.