Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI: Sunny dan Ongen Kembali Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja dan anggota Badan Legislasi DPRD DKI Mohammad Ongen Sangaji dalam penyidikan perkara suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi Pantai Utara Jakarta.
Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta pada Senin (25/4/2016). /ANTARA FOTO
Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta pada Senin (25/4/2016). /ANTARA FOTO

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja dan anggota Badan Legislasi DPRD DKI Mohammad Ongen Sangaji dalam penyidikan perkara suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi Pantai Utara Jakarta.

Baik Sunny maupun Ongen tidak menanggapi pertanyaan para pewarta tentang pemeriksaan mereka ketika tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu. Mereka langsung masuk ke ruang tunggu setibanya di kantor KPK.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sunny Tanuwidjaja menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi) sedangkan Ongen menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka AWJ (Ariesman Widjaja).

KPK sebelumnya sudah memeriksa Sunny pada 13 dan 25 April 2016. Ongen pernah menjalani pemeriksaan KPK pada 11 dan 25 April 2016.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper