Kabar24.com, JAKARTA - Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS rencananya diberikan pada Juli 2016 kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah dan menteri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada Juni 2016.
Dia menuturkan gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya melalui siaran tertulis, Selasa (17/5/2016).
Penerima gaji ke-13 dan THR bersumber dari APBN, terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pejabat lain yang hak keuangan/administrasinya disetarakan/setingkat menteri dan wakil menteri.
Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota.
Pemberian gaji ke-13 dan THR dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
“Namun, pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tutur Herman.
Herman mengemukakan gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sementara, untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” jelas Herman.
Setelah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.