Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panglima TNI: Isu PKI Perlu Diwaspadai

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menghimbau masyarakat untuk mewaspadai isu komunisme yang dihembuskan dengan isu bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI).
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo/Antara
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menghimbau masyarakat untuk mewaspadai isu komunisme.

Sebab isu tersebut terbukti pernah memecah bangsa Indonesia 51 tahun silam.

“Kita harus waspada. Jangan sampai kejadian G30SPKI memecah belah bangsa kita menjadi dua kelompok, saling membunuh. Gak ada gunanya lagi sekarang ini,” katanya di Mabes Polri, Senin (16/5/2016).

Dia menambahkan bahwa peristwa yang telah terjadi pada masa lalu adalah peringatan agar jadi pembelajaran.

Oleh karena itu Gatot minta masayrakat untuk tetap menjunjung persatuan. “Yg harus dilakukan kita semuanya, mari wujudkan persatuan.”

Adapun dia juga mengingatkan bahwa gerakan komunisme di Indonesia sudah dilarang melalui TAP MPR Nomor 25 Tahun 1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999.

Artinya siapapun yang menyebarluaskan atribut atau paham PKI dapat diproses secara hukum.

Oleh karena itu dia tidak menyalahkan anak buahnya yang melakukan penindakan terhadap dugaan penyebaran komunisme.

“Masyarakat saja ada pasal, apalagi prajurit saya. Apalagi Polri, tapi prosesnya adalah berpulang lagi pada Polri,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper